Tugas Pokok dan Fungsi Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran (PKPP)
Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran maka kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran sebagai berikut :
KEDUDUKAN
- Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran yang selanjutnya disebut Politeknik KP Pangandaran adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan, dan secara administratif kepada sekretaris badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
- Pembinaan Politeknik KP Pangandaran secara teknis akademik dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Politeknik KP Pangandaran dipimpin oleh Direktur.
TUGAS POKOK
Politeknik KP Pangandaran mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan, Politeknik KP Pangandaran menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program pendidikan;
- Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi yang meliputi pengajaran dan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan pengawasan internal;
- Pengelolaan kesejahteraan taruna dan praktik kerja taruna serta urusan alumni;
- Pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
- Pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
- Pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, kerumahtanggaan, evaluasi, dan pelaporan;
- Pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, sarana dan prasarana lainnya;
- Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pengembangan sistem penjaminan mutu; dan
- Pelaksanaan pembinaan karakter.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2018 dapat diunduh dibawah ini